Tentu, yuk kita buat lebih seru!
Setelah akad kredit rumah, kamu bakal nerima beberapa dokumen penting nih. Pastikan kamu simpan baik-baik biar nggak hilang atau rusak. Nah, udah pernah ngalamin kehilangan dokumen penting? Nggak asik, kan?
Jadi, kita tahu kalau akad kredit ini adalah langkah terakhir dalam proses pengajuan KPR. Biasanya, akad kredit dilakukan setelah pengajuan KPR disetujui dan bank udah ngeluarin Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Nah, dokumen-dokumen ini penting banget lho dalam transaksi jual beli properti. Kenapa? Karena ini yang bisa nunjukin hak dan kewajiban kita sebagai pembeli dan debitur. Jadi, jangan sampai teledor, ya! Pernah nggak sih, kepikiran seberapa ribetnya kalau sampai dokumen penting ini hilang? Nggak pengen, kan?
Dokumen Penting yang Diterima Setelah AKAD Rumah
Jadi gini, setidaknya bakal ada beberapa dokumen atau berkas penting yang diterima sama pemohon atau debitur setelah akad kredit rumah selesai. Tapi, nggak semua dokumen langsung dikasih pas proses akad. Cuma beberapa dokumen akan diberikan pas proses akad, sisanya bakal nyusul setelah selesai dengan notaris. Nah, dokumen apa saja yang diterima setelah akad kredit rumah itu termasuk:
Dokumen Surat Perjanjian Kredit Rumah
Dalam proses akad kredit, pemohon akan menerima surat perjanjian kredit rumah dari pihak bank yang perlu ditandatangani. Setelah akad kredit selesai, surat perjanjian ini harus dibawa dan disimpan dengan cermat oleh pemohon. Surat perjanjian kredit ini berfungsi sebagai dokumen yang menguraikan kontrak perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Di dalamnya, tercantum kesepakatan, hak dan kewajiban, serta aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak, dan terkadang dalam surat perjanjian kredit dilampirkan table rincian cicilan sampai batas pengejauan pemohon.
Baca Juga: Khawatir Kena Tipu? Ini Caranya Cek Developer Perumahan Terpercaya
Dokumen Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pertama, ada yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau saat ini lebih dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernah dengar tentang ini? Nah, dokumen ini sangat penting kalau Anda berencana merenovasi rumah Anda dikemudian hari.
Biasanya, sertifikat IMB atau PBG yang Anda terima berbentuk salinan fotokopi. Sedangkan, dokumen aslinya dipegang oleh bank sebagai kreditur. Dokumen asli ini baru akan diserahkan kepada Anda setelah cicilan KPR Anda sudah lunas yah, jadi harus dipahami dulu.
Kenapa sih dokumen asli ditahan? Jadi, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang Anda dirikan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan juga sebagai jaminan bagi bank hingga Anda menyelesaikan pembayaran KPR. Jadi, jangan khawatir, ini semua demi keamanan dan kepastian hukum untuk Anda.
Polis Asuransi
Debitur akan menerima dua jenis polis asuransi, yaitu polis asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Kedua dokumen ini sangat penting dan harus dibaca dengan seksama yah.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kedua polis asuransi ini, Anda dapat mengunjungi tautan yang telah disediakan. Informasi di sana akan membantu Anda memahami manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh masing-masing polis.
Setelah proses akad selesai, debitur akan menerima lima berkas yang diberikan langsung. Ini termasuk dokumen-dokumen penting yang perlu diperiksa dan disimpan dengan baik oleh Anda.
Beberapa bulan atau sekitar 6 bulan setelah akad, debitur akan menerima dua dokumen tambahan sebagai bagian dari hak konsumen. Dokumen-dokumen ini meliputi informasi tambahan yang berguna bagi debitur dalam jangka panjang.
Dokumen Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen otentik yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini memuat informasi penting mengenai transaksi jual-beli rumah antara penjual dan pembeli.
Secara sederhana, AJB adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa hak kepemilikan properti telah berpindah dari penjual ke pembeli. Dokumen ini sangat penting dalam proses jual beli rumah karena menjadi syarat utama dalam pembuatan sertifikat tanah.
Ketika Anda membeli rumah dengan skema pembayaran KPR, AJB biasanya akan diberikan kepada Anda dalam waktu 1–2 bulan setelah akad kredit selesai. Dengan adanya AJB, Anda bisa lebih tenang karena memiliki bukti sah atas kepemilikan rumah yang baru dibeli.
Baca Juga: Ketahui Risiko dan Manfaatnya Memilih KPR Bunga Tetap atau Fixed Rate
Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
Dokumen terakhir dan paling penting yang akan diterima oleh debitur setelah akad adalah sertifikat hak atas tanah.
Bentuknya bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski begitu, debitur hanya akan mendapatkan salinan fotokopinya saja, sementara dokumen asli tetap dipegang oleh bank.
Lalu, kapan sertifikat rumah bisa diterima? Nah, sertifikat asli rumah baru bisa didapatkan setelah debitur melunasi seluruh cicilan rumah sesuai tenor yang diambil yah.
Perlu diingat lagi, setelah cicilan rumah KPR lunas, Anda harus mengurus surat roya ke kantor ATR/BPN setempat terlebih dahulu. Ini penting supaya seluruh proses selesai dengan baik dan semua hakmu atas rumah terjamin legalitasnya.
Sertifikat rumah KPR dipegang oleh siapa?
Sertifikat rumah KPR dokumen aslinya akan dipegang oleh pihak Bank. Anda tetap bisa mendapatkannya walaupun masih dalam proses KPR dengan bentuk dokumen fotokopian aslinya.
Siapa saja yang hadir saat akad kredit rumah?
Yang harus hadir saat AKAD kredit rumah yaitu pemohon, pihak developer, dan pihak notaris yang mengeluarkan berkas-berkas. Apabila sudah berkeluarga harus datang baik suami dan istri.
Apa yang kita dapat setelah akad kredit rumah?
Yang Anda dapatkan setelah akad kredit rumah selesai, maka pihak bank atau pemberi kredit akan memberikan Surat Pelunasan Hutang dan juga Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah kepada Anda.
Berapa lama sertifikat rumah keluar setelah pelunasan?
Setelah pelunasan KPR untuk pengambilan sertifikat rumah membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, atau sesuai dengan ketentuan oleh pihak bank nantinya.